iwillnotbebroken.org
Berita

Diskrepansi Istilah antara Polri dan TNI Terkait Kelompok di Papua

iwillnotbebroken.org – Divergensi pendapat muncul antara Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) seputar terminologi yang digunakan untuk menyebut kelompok di Papua. Perbedaan ini terkait dengan inisiatif Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, yang mengusulkan pengembalian istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) menggantikan sebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Rationale Penggunaan Istilah OPM oleh TNI

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyatakan bahwa kelompok tersebut mengidentifikasi diri mereka sebagai OPM, dan bukan KKB. Berdasarkan penamaan ini, TNI memilih untuk merujuk kelompok dengan nama yang mereka gunakan sendiri. Dalam sebuah pernyataan di Wisma A. Yani, Jakarta, Jenderal Agus mengungkapkan bahwa kelompok ini secara internal menyebut diri mereka TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat), yang ekuivalen dengan OPM.

Sikap TNI Terhadap Aktivitas Kelompok OPM

Walaupun terdapat perubahan terminologi, TNI tetap menegaskan sikap tidak toleran terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh OPM, yang meliputi aksi teror, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap berbagai pihak termasuk guru, tenaga kesehatan, masyarakat sipil, serta anggota TNI dan Polri. Jenderal Agus menegaskan bahwa penanganan situasi di Papua memerlukan metode khusus, dengan menyatakan “Senjata ya lawannya senjata.”

Polri Pertahankan Penggunaan Istilah KKB

Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih mempertahankan penggunaan istilah KKB. AKBO Bayu Suseno dari Satgas Humas Operasi Damai Cartenz menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi yang mengarahkan perubahan istilah ini kembali ke OPM. Operasi Damai Cartenz akan terus berjalan dengan merujuk pada istilah KKB yang telah digunakan selama beberapa tahun terakhir.

Sejarah Kelompok Separatis di Papua dan Penetapan Status Teroris oleh Pemerintah

Kelompok separatis yang bertujuan untuk melepaskan wilayah Papua, yang dulunya dikenal sebagai Irian Jaya, dari NKRI telah eksis sejak tahun 1965 dengan nama OPM. Seiring berjalannya waktu, istilah OPM diubah menjadi KKB oleh pemerintah, dan kelompok ini juga telah dikategorikan sebagai teroris berdasarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta tanggal 29 April 2021.

Pergeseran istilah yang digunakan untuk menyebut kelompok ini mencerminkan dinamika yang lebih luas terkait dengan pendekatan keamanan dan strategi politik dalam menangani konflik di Papua. Kesinambungan dalam komunikasi dan koordinasi antara TNI dan Polri menjadi penting dalam menciptakan strategi yang koheren dan efektif terhadap kelompok-kelompok yang dianggap mengancam keutuhan NKRI.

Anda mungkin juga suka...