iwillnotbebroken.org
Berita

Polda Metro Jaya Menangguhkan Kebijakan Ganjil Genap Selama Periode Libur Lebaran

iwillnotbebroken.org – Polda Metro Jaya, sebagai entitas yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan lalu lintas di wilayah Jakarta, telah mengeluarkan pernyataan resmi tentang penangguhan sementara penerapan sistem ganjil genap. Keputusan ini diambil dalam konteks periode Lebaran tahun 2024 untuk menunjang kelancaran arus mudik dan balik.

Melalui akun Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikonfirmasi bahwa kebijakan ganjil genap tidak akan aktif mulai tanggal 6 April hingga 15 April 2024. Penangguhan ini diinformasikan kepada publik pada tanggal 14 April 2024, memberikan kejelasan kepada masyarakat yang berencana melakukan perjalanan selama masa tersebut.

Penangguhan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh keppres.

Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pengendara untuk terus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku selain dari aturan ganjil genap untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama liburan Lebaran.

Dengan pelaksanaan penangguhan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dalam alur transportasi di Jakarta, serta memberikan kemudahan bagi warga dalam merencanakan perjalanan mereka selama libur Lebaran, tanpa mengurangi perhatian terhadap kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas lainnya.

Anda mungkin juga suka...